Dublin Core
Title
Kajian Normatif dalam Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
Description
Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dijelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku lebih luas mengatur tentang berbagai bentuk tindak pidana yang dilarang yaitu dengan cara eksploitasi. Dari segi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya orang perseorangan tetapi juga koorporasi. Dari segi sanksi juga lebih berat dibandingkan dengan KUHP. Sedangkan untuk koorporasi sanksinya berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang yang sama.
Creator
Uswatul Hasanah
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2455