PERAN DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DAN KEAMANAN INTERNASIONAL PADA PERANG IRAK TAHUN 2003

Dublin Core

Title

PERAN DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DALAM PEMELIHARAAN PERDAMAIAN DAN KEAMANAN INTERNASIONAL PADA PERANG IRAK TAHUN 2003

Description

ABSTRAKInvasi Amerika Serikat terhadap Irak diperdebatkan masyarakat internasional terkait legalitas penggunaan kekuatan militer tanpa persetujuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Oleh karena itu DK PBB mempunyai tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yang termuat dalam Pasal 24 ayat 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan Pasal 45 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan (DK) mempunyai kewenangan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa akibat tindakan invasi Amerika Serikat terhadap Irak, namun kewenangan itu tidak berjalan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan legalitas agresi Amerika Serikat terhadap Irak ditinjau dari hukum internasional dan peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional sehubungan dengan perang Irak tahun 2003.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mempelajari intrumen-instrumen hukum internasional yang terkait dan menganalisa permasalahan berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan dari buku-buku, jurnal-jurnal, tulisan ilmiah dan penelusuran situs-situs internet yang berhubungan dengan objek penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan agresi yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Irak adalah tidak sah (illegal) dikarenakan tidak adanya mandat dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Syarat sah atau tidaknya suatu serangan atas dasar self defense merujuk pada peristiwa Caroline Case, yaitu cepat (instant), situasi yang mendukung (overwhelming situation), tidak ada cara lain (leaving no means), dan tidak ada waktu untuk bermusyawarah (no moment of deliberation). Berdasarkan Pasal 45 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, peran Dewan Keamanan dalam hal ini tidak terlaksana setelah terjadi invasi tapi Dewan Keamanan sudah berperan sebelum terjadi invasi Amerika Serikat terhadap Irak.Dikarenakan serangan Amerika Serikat terhadap Irak tidak sah dan merugikan masyarakat internasional disarankan kepada anggota mahkamah pidana internasional atau international criminal court (ICC) untuk melaporkan ke jaksa ICC dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa atas pelanggaran pasal 5 Statuta Roma oleh Amerika Serikat. Dikarenakan peran Dewan Keamanan tidak terlaksana setelah terjadi invasi maka disarankan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan revisi hak veto dalam perserikatan Bangsa-Bangsa serta memberikan sanksi ekonomi, sanksi moral, pemutusan hubungan ekonomi, udara, laut, kereta api, radio dan komunikasi lainnya baik sebagian maupun seluruhnya serta memutuskan hubungan diplomatik dan untuk negara yang dirugikan (Irak) meminta ganti rugi kepada Amerika Serikat dengan meminta perhatiaan Dewan Keamanan untuk membentuk suatu komisi internasional terkait ganti rugi akibat invasi Amerika Serikat.2013
Banda Aceh

Creator

Reza Hidayat

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2013

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2424