Kajian Normatif dalam Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dublin Core

Title

Kajian Normatif dalam Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Description

Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dijelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku lebih luas mengatur tentang berbagai bentuk tindak pidana yang dilarang yaitu dengan cara eksploitasi. Dari segi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya orang perseorangan tetapi juga koorporasi. Dari segi sanksi juga lebih berat dibandingkan dengan KUHP. Sedangkan untuk koorporasi sanksinya berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang yang sama.
Banda Aceh

Creator

Uswatul Hasanah

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2013

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2421