Dublin Core
Title
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING YANG DI PEKERJAKAN PADA PT. SEMEN ANDALAS INDONESIA KABUPATEN ACEH BESAR
Description
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja merupakan hal yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan banyak tenaga kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perlindungan tenaga kerja diberikan pada setiap tenaga kerja tetap maupun tenaga kerja outsourcing. Perlindungan yang diberikan oleh perusahaan berupa perlindungan melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta pada Pasal 17 Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Namun pada penerapannya tidak semua tenaga kerja outsourcing pada PT Semen Andalas Indonesia tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Banda Aceh
Creator
Doddy Pratama
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2013
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2411