PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING YANG DI PEKERJAKAN PADA PT. SEMEN ANDALAS INDONESIA KABUPATEN ACEH BESAR

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING YANG DI PEKERJAKAN PADA PT. SEMEN ANDALAS INDONESIA KABUPATEN ACEH BESAR

Description

Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja merupakan hal yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan banyak tenaga kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perlindungan tenaga kerja diberikan pada setiap tenaga kerja tetap maupun tenaga kerja outsourcing. Perlindungan yang diberikan oleh perusahaan berupa perlindungan melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta pada Pasal 17 Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Namun pada penerapannya tidak semua tenaga kerja outsourcing pada PT Semen Andalas Indonesia tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Banda Aceh

Creator

Doddy Pratama

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2013

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2411