Dublin Core
Title
PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPPERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Description
ABSTRAKATTAHILLAH, PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIAFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 64), pp, bibl, tabl.Prof. DAHLAN, S.H., M.H.Masih rendahnya penemuan varietas bibit unggul di Indonesia berkaitan dengan keadaan yang tidak kondusif bagi perkembangan kegiatan pemuliaan tanaman. Hal ini disebabkan karena tidak adanya jaminan untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan kegiatan penemuan varietas tanaman baru yang bersifat unggul. Hal ini karena varietas tanaman unggul yang dihasilkan dapat menjadi seluruh milik masyarakat, sehingga siapapun dapat memperbanyak benih tanaman baik untuk diperjualbelikan maupun untuk dipergunakan sendiri. Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Perlindungan Varietas Tanaman menjelaskan bahwa perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Dalam penulisan ini yang menjadi permasalahannya peraturan apa saja yang berhubungan dengan proses perlindungan dan bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak perlindungan varietas tanaman yang telah diterbitkan oleh kantor perlindungan varietas tanaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Peraturan tentang Proses Pendaftaran Varietas Tanaman dan Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang telah diterbitkan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, dipergunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian kepustakaan, sumber bahan penelitian dapat dibagi dari sudut kekuatan mengikatnya, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian menunjukan bahwa Pada tingkat internasional terdapat dua kesepakatan yang terkait langsung dengan perlindungan varietas tanaman, yakni : a.International Convention for the Protection of Varieties of Plants (UPOV). b. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Pasal 2 UUPVT menjelaskan bahwa pada dasarnya hak pemuliaan akan memberikan perlindungan bagi varietas tanaman dari jenis atau spesies yang baru, unik seragam, stabil, dan diberi nama.Kementerian Pertanian dan Pemulia Tanaman baik perorangan atau Badan Hukum dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman ini maka pemberian perlindungan varietas tanaman supaya dapat mendorong dan memberi peluang kepada dunia usaha dengan meningkatkan perannya dalam berbagai aspek pembangunan pertanian. Kementerian Pertanian agar dapat meningkatkan potensi daerah melalui Instansi Pertanian yang ada diwilayah untuk dapat mengelola kekayaan atau keunggulan dibidang pertanian agar nantinya aset-aset suatu daerah dapat terlindungi .
Banda Aceh
Creator
ATTAHILLAH
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2013
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=2399