Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi

Dublin Core

Title

Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi

Subject

Disputes Resolution
Disputes Resolution - law

Description

Penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat harus segera diselesaikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, supaya letentraman dalam masyarakat tidak terganggu. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara litigasi (melalui lembaga peradilan) dan secara non litigasi, baik melalui undang-undang No.30 tahun 1999 maupun menurut hukum adat.

Creator

Prof. Dr. Darmawan, SH., M. Hum

Source

Fakultas Hukum Univesitas Syiah Kuala

Publisher

USK Press

Date

20 Desember 2023

Contributor

FH USK

Format

PDF

Language

Indonesia