Dublin Core
Title
Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi
Subject
Disputes Resolution
Disputes Resolution - law
Disputes Resolution - law
Description
Penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat harus segera diselesaikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, supaya letentraman dalam masyarakat tidak terganggu. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara litigasi (melalui lembaga peradilan) dan secara non litigasi, baik melalui undang-undang No.30 tahun 1999 maupun menurut hukum adat.
Creator
Prof. Dr. Darmawan, SH., M. Hum
Source
Fakultas Hukum Univesitas Syiah Kuala
Publisher
USK Press
Date
20 Desember 2023
Contributor
FH USK
Format
PDF
Language
Indonesia