Dublin Core
Title
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENJUAL MAKANAN BERBAHAYA BAGI KESEHATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH BESAR)
Description
Pasal 205 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa menjual makanan berbahaya kepada konsumen diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Meskipun ada Undang- undang yang mengatur terkait makanan berbahaya bagi kesehatan dan ancaman hukuman pidananya berat, namun kasus penggunaan bahan makanan berbahaya bagi kesehatan terus terjadi.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan alasan tidak diterapkan sanksi pidana terhadap pelaku yang menjual makanan berbahaya bagi kesehatan, hambatan dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang menjual makanan berbahaya bagi kesehatan dan penanggulangan terhadap pelaku yang menjual makanan berbahaya bagi kesehatan.Untuk memperoleh data dan bahan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan yang terlibat langsung dengan masalah yang diteliti.Berdasarkan hasil penelitian, alasan tidak diterapkan sanksi pidana terhadap pelaku yang menjual makanan berbahaya bagi kesehatan karena diutamakan pembinaan, tidak adanya laporan yang diterima pihak Kepolisian serta tidak tegasnya Pemerintah Daerah dalam upaya menindak pelaku usaha tersebut. Hambatan dalam upaya penerapan pidana ini, tidak adanya penyidik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kurangnya koordinasi antar instansi, serta tidak adanya laporan dari masyarakat. Upaya penanggulangan terhadap pelaku yang menjual makanan berbahaya bagi kesehatan adalah melalui tindakan preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan penyuluhan hukum, pengawasan serta pemeriksaan dan upaya represif, dilakukan pembinaan dan peringatan, pengambilan makanan yang telah diproduksi, pencabutan izin usaha, dan dimuat pemberitaan di media massa terkait tempat yang menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan.Disarankan agar penerapan sanksi pidana terhadap pelaku harus sesuai dengan Undang-undang yang telah diatur sehingga memberikan efek jera kepada pelaku sehingga pelaku tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Banda Aceh
Creator
ANISAH NURMALAHAYATI
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=16438