Dublin Core
Title
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA SOUND SYSTEM DI KOTA BANDA ACEH
Description
ABSTRAKAYU INDAH SARI,PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWAMENYEWA SOUND SYSTEM DI KOTA2015BANDA ACEHFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi, 53) pp, bibl.MAWARDI ISMAIL, S.H., M.Hum.Menurut ketentuan Pasal 1548 KUH Perdata disebutkan bahwa sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Meskipun perjanjian sewa menyewa ini telah mengikat para pihak, namun pada kenyataannya masih sering terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh salah satu pihak.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa sound system, faktor yang menyebabkan timbulnya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa sound system serta upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa sound system.Data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah serta pendapat para sarjana atau bahan-bahan lain yang berkenaan dengan masalah yang diteliti, sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ini dilakukan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan masing-masing pihak harus memenuhi kewajibannya. Namun masih ada beberapa yang melakukan wanpretasi terhadap perjanjian ini. Faktor penyebab timbulnya wanprestasi dikarenakan terlambatnya pembayaran sewa dan kurangnya dana yang diperlukan untuk pembayaran. Adapun upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian ini antara lain dengan memberikan pemberitahuan dan peringatan agar dapat dilakukan musyawarah dengan pihak penyewa, bila belum tercapai kesepakatan maka masalah tersebut diselesaikan melalui upaya hukum, akan tetapi upaya hukum ini tidak pernah dilakukan hanya saja pihak penyewa diancam tidak dapat melakukan sewa menyewa di lain hari apabila tidak segera melakukan pelunasan pembayaran.Disarankan kepada kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian harus memiliki itikad baik dan memenuhi segala isi dari perjanjian agar terhindar dari kerugian dan hendaknya memperhatikan keuangan atau dana terlebih dahulu sebelum melakukan perjanjian agar nantinya tidak terjadi penunggakan pembayaran.
Creator
Ayu Indah Sari
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=16358