MEKANISME PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEHRN(SUATU PENELITIAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH)

Dublin Core

Title

MEKANISME PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEHRN(SUATU PENELITIAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH)

Description

ABSTRAKFAHRUN NISA,MEKANISME PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH2015(Suatu Penelitian Pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 60) pp., tabl., bibl. (Prof. Dr. HUSNI JALIL, SH., M.Hum)Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulai tahun anggaran baru, apabila aturan tersebut tidak terlaksana maka baik kepala daerah maupun DPRD akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayar hak-hak keuangannya selama 6 (enam) bulan. Namun, dalam prakteknya proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) selalu terlambat setiap tahun termasuk penetapan APBA tahun 2015 dan sampai saat ini tidak adanya sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan akibat keterlambatan tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme penyusunan APBA, alasan yang menyebabkan keterlambatan pembahasan dan penetapan RAPBA dan sanksi yang diberikan kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pemerintahan Aceh dalam mengatasi permasalahan yang dimaksud.Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini.Berdasarkan hasil penelitian, mekanisme penyusunan RAPBA mulai terganggu atau terlambat pada saat KUA-PPAS disepakati sehingga berdampak terhadap seluruh siklus mekanisme penyusunan hingga tahap penetapan. Alasan keterlambatan ini disebabkan perangkat anggota dewan terlambat terbentuk dan tidak bisa dilakukan pembahasan dan juga terdapat alasan-alasan politik dalam pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif, sanksi yang didapatkan oleh anggota eksekutif maupun legislatif yaitu hanya ditahan hak keuangannya selama 3 (tiga) bulan hingga ditetapkannya APBA, dan dalam hal ini upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Aceh belum cukup maksimal sehingga juga berpengaruh terhadap pembangunan daerah.Disarankan kepada Pemerintahan Aceh agar untuk tahun anggaran selanjutnya dapat mengikuti kalender anggaran sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintahan Aceh sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan-kepentingan politik. Disarankan agar antara Gubernur dan DPRA membuat suatu komitmen berupa perjanjian mengenai penyusunan anggaran agar bisa tepat waktu.
Banda Aceh

Creator

FAHRUN NISA

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=15841