PEMBINAAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI OLEH PROVOS DI KESATUAN POLISI DAERAH ACEH

Dublin Core

Title

PEMBINAAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI OLEH PROVOS DI KESATUAN POLISI DAERAH ACEH

Description

ABSTRAKAFRIZA YANTI, PEMBINAAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI OLEH PROVOS DI KESATUAN POLISI DAERAH ACEHFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 50), pp., tabl., bibl. ( ABDURRAHMAN. S.H.,M.Hum).Menurut Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, Provos adalah Satuan fungsi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia. Namun dalam pelaksanaan pembinaan yang dilakukan oleh Provos terhadap anggota Polri pada kenyataannya masih saja ditemukan anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk pelanggaran disiplin anggota Polri di Polda Aceh, menjelaskan bentuk dan cara pembinaan yang dilakukan oleh Provos dan menjelaskan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan disiplin anggota Polri.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada pelanggaran disiplin yang beragam baik pelanggaran yang bersifat ringan maupun bersifat berat. Bentuk dan cara pembinaan yang dilakukan terhadap anggota Polri yaitu pre-emtif, preventif dan represif . Hambatan yang dalam pelaksanaan pembinaan Provos yaitu kurangya sumber daya manusia, kurangnya kepedulian terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, minimnya dukungan dari masing-masing pimpinan satuan Kerja, sebagian anggota Provos belum mengikuti pendidikan kejuruan Provos dan tugas Provos belum dikenal luas oleh masyarakat.Disarankan kepada atasan hukum Polri dalam menegakkan disiplin lebih meningkatkan pembinaan disiplin baik secara pre-emtif, preventif, dan represif. Pembinaan yang diberikan oleh Provos sebaiknya tidak melewati batas waktu enam bulan sehingga dapat menghambat anggota Polri dalam melanjutkan karirnya.
Banda Aceh

Creator

Afriza Yanti

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=15616