Dublin Core
Title
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT DAN KOSMETIKA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Description
Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menentukan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) terhadap tindak pidana mengedarkan obat dan kosmetik tanpa izin edar. Namun pada kenyataan di Kota Banda Aceh masih ditemukan pengedar yang tidak memiliki izin dan mengedarkan obat dan kosmetik tanpa izin edar. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab pengedar obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kota Banda Aceh, putusan hakim relatif ringan terhadap pengedar obat dan kosmetik tanpa izin edar dan, upaya yang ditempuh oleh penegak hukum dalam mencegah tindakan penyebaran produk obat dan kosmetik yang tidak memiliki surat izin edar Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisi dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pengedaran obat dan kosmetik tanpa izin edar adalah karena faktor ekonomi, pengalaman, kurangnya kesadaran hukum, penyuluhan dan juga pengawasan yang belum merata di seluruh wilayah di Indonesia, konsumen yang tidak teliti dan cerdas, dan obat dan kosmetik yang masuk dari luar negeri tanpa melalui perizinan dari pemerintah Indonesia. Hakim menjatuhkan putusan relatif ringan karena mengganggap penjatuhan pidana ini telah cukup memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, tidak terdapat banyak pengaduan oleh masyarakat dan pelanggan terdakwa kepada Kepolisian setempat atas perbuatan terdakwa. Upaya preventif yang dilakukan aparat penegak hukum adalah pemerintah melakukan pembaharuan peraturan mengenai pendistribusian obat dan kosmetik dan pemerintah melakukan pengawasan ketat, upaya represif yang dilakukan adalah instansi pemerintah bekerjasama memberantas pengedaran obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan menerapkan ganti rugi terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan obat dan kosmetik tanpa izin edar. Disarankan BPOM Banda Aceh memberikan sanksi tegas terhadap pengedar obat dan kosmetik tanpa izin edar, Hakim pengadilan Negeri Banda Aceh dapat menjatuhkan putusan kurungan penjara tidak relatif ringan.
Banda Aceh
Creator
suvrida sari sagala
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=15540