Dublin Core
Title
PERBANDINGAN SISTEM PEMBUKTIAN ANTARA KUHAP RNDAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 RNTENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Description
ABSTRAKPERBANDINGAN SISTEM PEMBUKTIAN ANTARA KUHAP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv, 54) pp, tbl, bibl.(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H)Pembuktian dalam KUHAP mengacu kepada pasal 183 sampai dengan Pasal 189 KUHAP yang memuat secara lengkap aturan-aturan yang berkenaan dengan aspek-aspek pembuktian dalam kasus pidana. Ketentuan mengenai pembuktian dalam KUHAP tidak selamanya dapat sejalan dengan perkembangan tindak pidana yang ada, contohnya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, ada perbedaan pengaturan sistem pembuktian dan prinsip antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan sistem pembuktian serta prinsip yang dianut KUHAP. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perbandingan sistem pembuktian dalam KUHAP dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan menjelaskan perbandingan prinsip pembuktian dalam KUHAP dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dengan cara mempelajari undang-undang, buku-buku, makalah dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sistem pembuktian dalam KUHAP adalah negative wettelijk, yaitu sistem pembuktian berdasarkan kepada alat bukti limitatif yang ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim, sedangkan dalam Undang-Undang PKDRT sistem pembuktiannya adalah positive wettelijk, yang mengedepankan ketentuan undang-undang tanpa adanya pertimbangan keyakinan hakim. Prinsip dalam undang-undang PKDRT adalah sama, mengingat UU PKDRT adalah lex specialis daripada KUHAP, kecuali dibolehkannya prinsip unus testis nullus testis dan diterimanya kesaksian dari pihak keluarga untuk pembuktian dalam kasus KDRT. Disarankan kepada pembuat kebijakan agar mengkaji ulang sistem pembuktian yang diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang berbeda dengan KUHAP. Kepada Hakim disarankan agar lebih objektif dalam memberi pertimbangan terhadap alat bukti berupa keterangan saksi dari pihak keluarga yang dapat digunakan dalam pembuktian KDRT di Pengadilan.
Creator
TASNIM
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=15538