Dublin Core
Title
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KERUGIAN PENGIRIMAN DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN SEMEN (SUATU PENELITIAN RNTERHADAP PERJANJIAN PENGANGKUT SEMEN PADA PT. SINAR ANDALAS PERTAMA DAN PADA PT. FAJAR SIDDIQ PERKASA DI PROVINSI ACEH)
Description
ABSTRAKCHAIRIL BASYAR TANGGUNG JAWAB PENGANGKUTAN TERHADAP KERUGIAN PENGIRIM DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN SEMEN (Suatu Penelitian Terhadap Perjanjian Pengangkutan semen Pada PT. Sinar Andalas Pertama dan Pada PT. Fajar Siddiq Perkasa di Provinsi Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 53)pp, tabl, bilb. Teuku Ahmad Yani, S. H., M. HumPasal 191 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggara angkutan. Akan tetapi, selama tahun 2012-2014 pada PT. Sinar Andalas Pertama dan PT. Fajar Siddiq Perkasa masih adanya kerugian yang disebabkan oleh pihak pengangkut barang. Penulisan skripsi ini bertujuan mengetahui pertanggung jawaban pengangkut terhadap kerugian pengirim dalam perjanjian pengangkutan semen,untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dan kerugian dalam perjanjian pengangkutan semen dan untuk mengetahui penyelesaian yang ditempuh terhadap tuntutan ganti kerugian pihak pengangkut terhadap kerugian pengirim semen.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian hukum empiris dan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan untuk mendapatkan data yang nyata melalui wawancara dengan responden dan informan dan penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka seperti buku-buku dan peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukkan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pihak PT. Sinar Andalas Pertama dan PT. Fajar Siddiq Perkasa adalah melakukan ganti rugi. Hasil penelitian menunjukkan bentuk-bentuk wanprestasi dan kerugian dalam perjanjian pengangkutan semen di PT. Sinar Andalas Pertama dan PT. Fajar Siddiq Perkasa yaitu keterlambatan pengiriman, rusaknya objek dalam masa pengiriman dan kesalahan atau kelalaian pengangkut dan hasil penelitian juga menunjukkan penyelesaian yang ditempuh terhadap tuntutan ganti kerugian pihak pengangkut terhadap kerugian pengirim semen adalah musyawarah, mengganti rugi dengan bentuk barang dan menuntut pembayaran sejumlah uang pengganti harga barang.Diharapkan kepada PT. Sinar Andalas Pertama dan PT. Fajar Siddiq Perkasa agar meningkatkan mutu pelayanan dalam melakukan pengiriman semen dan kepada pihak yang menerima semen agar dapat lebih waspada dalam melakukan perjanjian pengangkutan semen.
Banda Aceh
Creator
CHAIRIL BASYAR
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=15479