Dublin Core
Title
MEKANISME PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN IURAN WAJIB PEGAWAI PADA PT TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH
Description
RINGKASANLaporan Kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir mahasiswa Program Diploma III Akuntasi Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktek kerja lapangan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui strategi-strategiapasaja yang digunakandalamperhitungandanpelaporaniuranwajibpegawaipadaPT.Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh.Iuran Wajib Pegawai adalah iuran yang dipotong sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS Daerah untuk iuran pensiun, iuran tabungan haritua, dan iuran pemeliharaan kesehatan dengan rincian sebagai berikut:1. 4,75 % untuk iuran pensiun2. 2,00 % untuk pemeliharaan kesehatan3. 3,25 % untuk tabungan hari tuaDalam pembayaran pensiun, pendapatan yang diterima PT.TASPEN (Persero) Cabang Banda Aceh adalah pendapatan premi pensiun, yang berasal dari potongan gaji pegawai negeri sipil atau pejabat negara sebagai peserta program pensiun. Semasa kerja aktif, peserta wajib membayar iuran wajib pegawai 10% dari gaji kotor, berupa tabungan pensiun 4,75%, iuran tabungan hari tua 3,25% dari PT.TASPEN dan asuransi kesehatan sebesar 2% dari PT.ASKES.Apabila penerima pensiun tidak mengambil uang pensiun sampai berakhirnya masa pembayaran pensiun yaitu tanggal 20 setiap bulan, peserta dapat mengambil uang pensiun tersebut pada bulan pembayaran berikutnya bersamaan dengan uang pensiun bulan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.PT.Taspen (Persero) akan mengakui dan mencatat pendapatan premi pensiun dan THT ketika PT.Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh mengirimkan tagihan ke KPPN. Pembayaran pensiun dapat dilakukan atas dasar rekening dan dasar tunai. Pembayaran pensiun atas dasar dapem rekening dilakukan mulai awal bulan. Sedangkan pembayaran atas dasar tunai dilaksanakan setiap bulan mulai tanggal 4 sampai tanggal 20.
Creator
Vivi Hasvianita
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=15420