Dublin Core
Title
PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN PADA KANTOR DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTARN BANDA ACEH
Subject
RESTAURANTS
TAXATION
Description
RINGKASANPada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh yang menjadi objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan dan cafe. Subjek pajak restoranadalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran, rumah makan dan cafe tersebut.Pada dasarnya tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemungutan pajak restoran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh dan untuk mengetahui apakah telah sesuai pemungutan pajak restoran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh dengan peraturan-peraturan perpajakan.Penetapan yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh ada dua cara yaitu: Penetapan berdasarkan Bon Penjualan (Bill) dan penetapan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Sementara (SKPS). Perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh yaitu dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Besarnya tarif untuk menghitung pajak restoran adalah 10% (sepuluh persen) dari omset penjualan.Secara keseluruhan pelakuan pajak restoran yang ada pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan mengikuti Peraturan Walikota yang berlaku.
Banda Aceh
Creator
RIZQA AMALIA
Publisher
Fakultas Ekonomi
Date
2015
Format
LKP
Language
id
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=15164