Dublin Core
Title
PERAN LELANG YANG DISELENGGARAKAN OLEH KPKNL/DJKN DALAM MENDUKUNG SEKTOR PERBANKAN DI PROVINSI ACEH
Description
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan pada bab-bab yang telah dijelaskan diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan yaitu sebagai berikut: 1. Lelang memiliki peranan yang penting dalam penjualan secara umum, dimana lelang memiliki kelebihan-kelebihan dibandingkan penjualan yang dilakukan secara biasa karena lelang merupakan penjualan barang di muka umum atau penjualan barang yang terbuka untuk umum. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang digunakan oleh pejabat lelang sebagai dasar hukum dalam melaksanakan penjualan secara lelang pada umumnya yang termasuk lelang hak tanggungan didalamnya, sudah cukup memberikan perlindungan hukum bagi debitor yang cidera janji (wanprestasi) dan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibanya. Pembatalan lelang hanya dapat dilakukan atas permintaan penjual atau dengan adanya putusan dari Peradilan umum dengan jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dan diumumkan dalam surat kabar harian yang sama dengan pengumuman lelang pertama, paling lambat 2 (dua) hari sebelum lelang dilaksanakan. Namun jika pembatalan tersebut dilakukan oleh pengadilan, maka pembatalan lelang paling lambat sebelum pelaksanaan lelang, dan diumumkan pada saat pelaksanaan lelang.
Banda Aceh
Creator
Riza Maulana
Publisher
Fakultas Ekonomi
Date
2015
Format
KKI
Language
id
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=15130