Dublin Core
Title
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 172/PDT.G/PN. DPS TENTANG 2015 PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING DI PENGADILAN INDONESIA
Description
ABSTRAKKHAIRIL ASRAR, STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 172/Pdt.G/PN. Dps TENTANG 2015 PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING DI PENGADILAN INDONESIA Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 63)pp.,bibl. Ilyas, S.H., M.Hum Dalam kasus perceraian WNA Nomor 172/Pdt.G/2014/PN.Dps di pengadilan Indonesia ini, Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dinyatakan; Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. untuk dapat mengajukan gugatan di wilayah hukum penggugat ada syarat-syarat yang salah satunya adalah surat keterangan dari kepala desa tempat meraka bertempat tinggal terkait dengan tergugat yang meningalkan tempat tinggal asal. Perceraian hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila perkawinannya tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 221 KUHPer: Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil. Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua suami isteri atau salah seorang dan mereka di tempat pendaftaran perkawinan itu. Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengadili dan memutus Perkara perceraian WNA Nomor 172/Pdt.G/2014 PN.Dps di Pengadilan Indonesia. Kedua untuk mengkaji pertimbangan hukum normatif yang diterapkan hakim dalam perkara perceraian WNA Nomor 172/Pdt.G/2014 PN.Dps apakah telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia atau tidak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan studi kasus ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap kaidah hukum (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan) dan asas-asas hukum pada perkara Nomor 172/Pdt.G/2014/PN.Dps. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa, hakim Pengadilan Negeri Denpasar seharusnya menyangkut dengan kewenangannya mengabulkan putusan perceraian WNA ini dapat lebih teliti melihat kelengkapan syarat-syarat secara administratif yang dibuktikan oleh penggugat. Perceraian WNA dalam kasus ini masih terdapat beberapa kelemahan-kelemahan dari aspek penggunaan sistem hukumnya, salah satunya yaitu penggunaan konvensi tahun 1968 tentang perceraian internasional yang bahwa pada tahun 1970 sudah ada konvensi baru terhadap perceraian internasional untuk suatu kepastian perceraian lebih terjamin termasuk masalah Habitual Residence. Disarankan kepada hakim Pengadilan Negeri Denpasar terkait dengan perceraian Warga Negara Asing di Indonesia haruslah lebih teliti lagi agar perceraiannya ini tidak terdapat kepincangan dan di akui di tempat dimana perkawinan mereka dilangsungkan. Disarankan juga kepada hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar dalam mempertimbangkan putusan, seyogyanya perlu untuk lebih menguatkan lagi dalil gugatannya agar terjamin kepastian hukum bagi penggugat dan juga hakim perlu untuk lebih mengkaji peraturan-peraturan baru yang telah berlaku di Indonesia.
Banda Aceh
Creator
KHAIRIL ASRAR
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14870