TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN RNSECARA BERSAMA-SAMARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR)

Dublin Core

Title

TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN RNSECARA BERSAMA-SAMARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR)

Description

ABSTRAKSyahrumanTajalla : 2015TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN BARANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Aceh Besar)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.(iv,55), pp., bibl. Mukhlis,S.H.,M.HumPasal 406 ayat (1) KUHpidana menyebutkan bahwa : Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500, (K.U.H.P, 231,407,411s, 489). Namun kenyataannya tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama tersebut masih terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Aceh Besar, hal ini terdapat 14 kasus tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama, hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama.Data dalam penulisan skripsi diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah dibahas. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai para responden.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama adalah faktor emosi dan faktor pengaruh teman. Hambatan yang dihadapi dalam menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama diantaranya: a) Kurangnya Pengetahuan masyarakat terhadap hukum, b) Kurangnya Sarana dan Prasarana pihak Kepolisian, c) Sulitnya Proses Penyelidikan. Upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama adalah dengan cara Preventif dan Represif. Upaya Preventif melalui:a) Pembinaan mental spiritual, b) Penyuluhan Hukum, c) Pembinaan Lingkungan Masyarakat. Sedangkan Represif melalui: a) Pelaksanaan Pidana, b) Pemberian Keterampilan selama menjalani hukuman di Lapas.Disaranka kepada pelaku tindak pidana pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta dengan deraan hukuman yang telah dijalaninya. Disarankan kepada pihak Kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan secara optimal terhadap semua pelaku yang terkait dalam kasus tanpa memandang pangkat dan jabatan.

Creator

Syahruman Tajalla

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14803