PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)RNPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUMRNPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

Dublin Core

Title

PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RESIDIVE)RNPENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUMRNPENGADILAN NEGERI BANDA ACEH

Description

ABSTRAKRAMA FITRI AYU.A, PENGULANGAN TINDAK PIDANA (RECIDIVE)2015 PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SuatuPenelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan NegeriBanda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv,54),pp,bibl,lamp.(Ainal Hadi, S.H., M.Hum)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkanbahwa penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotikatanpa hak atau melawan hukum. Perbuatan tersebut telah diatur ancamanpidananya di dalam Pasal 127 dan telah diatur ancaman pidana bagi yangmengulangi tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan pada Pasal 144bahwa setiap orang yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukanpengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111-127 ayat (1),128 ayat (1) dan 129 akan ditambah 1/3 dari hukuman pokoknya. Namun padakenyataannya kondisi masyarakat Indonesia hingga saat ini tidak terlepas daribahayanya penyalahgunaan narkotika bahkan mengulangi perbuatan tersebutwalaupun sudah pernah dipidana.Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan faktor-faktor penyebabterjadinya pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan upayapenanggulangan pengulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitiankepustakaan (library research) yaitu memperoleh data sekunder dengan caramempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuaidengan masalah yang dibahas kemudian penelitian lapangan (field research) yaitudengan metode data primer melalui wawancara responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan seseorangmengulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah penolakan olehlongkingan sosial, kemudahan memperoleh narkotika, sulitnya mendapatkanpekerjaan, konflik keluarga dan kekeliruan penanganan penyalahgunaannarkotika. Upaya penanggulangan yang dilakukan adalah upaya preventif denganmemberikan penyuluhan bahayanya narkotika kepada masyarakat luas,melakukan razia oleh pihak kepolisian, pemeriksaan urine di lingkungan instansidan sekolah kemudian upaya represif dengan memutus peredaran gelap,mengungkap jaringan sindikat narkotika, mengungkapkan motivasi kejahatannarkotika, memberikan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Disarankan pada instansi terkait meningkatkan dan tidak berhenti dalamupaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, untuk keluarga yangmengetahui anggota keluarganya menggunakan narkotika bukan sebagai pengedaragar menyerahkan anggota keluarganya secara baik-baik kepihak yangberwenang, bagi Unit Pelaksanaan Teknis baik Lapas atau Rutan agarmemberikan pembinaan dan bekal pengetahuan keterampilan.

Creator

RAMA FITRI AYU.A

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14801