PERLINDUNGAN NASABAH DEBITUR PERBANKAN TERHADAP KENAIKAN SUKU BUNGA KREDIT

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN NASABAH DEBITUR PERBANKAN TERHADAP KENAIKAN SUKU BUNGA KREDIT

Description

Perlindungan terhadap nasabah debitur perbankan diatur didalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Perlindungan konsumen (nasabah debitur) diatur dalam Pasal 22 ayat 3 huruf (f) Peraturan OJK Nomor: 1/POJK/2013 tentang Perlindungan Konsumen jo Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/ SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku, dimana didalamnya melarang bank untuk mencantumkan klausula eksenorasi. Perlindungan terhadap nasabah debitur harus menjadi perhatian, terlebih mengenai kenaikan suku bunga, dimana bank berargumentasi bahwa kenaikan suku bunga dikarenakan faktor ekonomis dan juga BI rate. Kondisi ini harus disikapi secara mendalam agar tidak ada yang dirugikan baik nasabah maupun perbankan. Selain itu juga OJK telah mewajibkan perbankan untuk membentuk unit pelayanan pengaduan konsumen sebagai bentuk tanggung jawab bank dalam menyelesaikan sengketa. Dalam hal sengketa yang ditimbulkan oleh para direksi yang membuat kebijakan perubahan terhadap suku bunga, maka kesiapan aturan hukum untuk penyelesaian ini turut diteliti dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi nasabah debitur akibat kenaikan suku bunga kredit perbankan dan untuk menjelaskan perlindungan nasabah debitur yang diberikan oleh unit pelayanan pengaduan konsumen di perbankan.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode metode penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data kepustakaan. Adapun data yang digunakan, yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Setelah data dikumpulkan, data tersebut diidentifikasi, diolah dan disajikan dalam bentuk tulisan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, yang pertama, kenaikan suku bunga merupakan persoalan yang memerlukan pengaturan tersendiri. Masih adanya pencantuman klausula eksonerasi dalam kontrak baku membuktikan bahwa bank masih beranggapan kenaikan suku bunga merupakan hal yang wajar demi menjaga stabilitas usaha perbankan. Dilain sisi nasabah debitur merasa dirugikan dengan kenaikan suku bunga. OJK mestinya membentuk aturan khusus dan menjadi pengawas terhadap kenaikan suku bunga, serta menentukan berapa persentase kenaikan maksimal yang dapat dilakukan serta membentuk aturan yang memuat renegosiasi kontrak. Selama ini kenaikan suku bunga diartikan dengan penerapaan klausula eksonerasi, padahal kenaikan suku bunga juga dipengeruhi oleh beberapa faktor salah satunya penentuan BI Rate dan itu berada diluar kendali perbankan. Yang kedua, unit pelayanan pengaduan konsumen dibentuk oleh masing-masing perbankan, namun OJK telah menetapkan standard minimum pelayanan pengaduan termasuk rentang waktu penyelesaian sengketa. Unit pelayanan pengaduan ini, bersifat wajib dibentuk oleh perbankan, namun bagi konsumen tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan terlebih dahulu ke unit tersebut. Putusan unit pelayanan pengaduan berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga apabila nasabah debitur tidak puas, maka bisa diselesaikan melalui litigasi maupun nonlitigasi atau dapat diselesaikan melalui OJK. Dari penelitian ini, disarankan yang pertama, OJK harus mengeluarkan aturan terkait batas maksimal kenaikan suku bunga, sehingga antara bank dan nasabah debitur tidak dirugikan. Kemudian yang kedua, OJK harus segera merevisi aturan mengenai kewajiban bagi konsumen untuk menyelesaikan pengaduan di unit pelayanan pengaduan konsumen serta mengatur secara tegas mengenai keputusan yang dihasilkan, agar putusan yang dihasilkan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Banda Aceh

Creator

Lucy Angela

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14704