PENDEPORTASIAN TERHADAP ORANG ASING YANG RNMELAKUKAN PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN RN(SUATU PENELITIAN DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SABANG)

Dublin Core

Title

PENDEPORTASIAN TERHADAP ORANG ASING YANG RNMELAKUKAN PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN RN(SUATU PENELITIAN DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SABANG)

Description

ABSTRAK, KASMILA PENDEPORTASIAN TERHADAP ORANG 2015 ASING YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN IZIN KEIMIGRASIAN (Suatu Penelitian di Kantor Imigrasi Kelas II Sabang) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 52) pp., tabl, bibl, app. (Mahfud, S.H., LL.M.) Pasal 1 angka 36 UU Keimigrasian menjelaskan bahwa deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Deportasi merupakan salah satu bentuk penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran izin keimigrasian. Dalam prakteknya, Kantor Imigrasi Kelas II Sabang telah menerapkan tindakan pendeportasian terhadap 2 (dua) orang warga negara cina, yaitu Xu Xiumei dan Li Guolin yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang dimilikinya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan pihak kantor Imigrasi dalam melakukan deportasi dan tidak diproses secara pidana terhadap pelanggaran izin keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II Sabang dan menjelaskan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan izin keimigrasian. Data dalam penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, jurnal hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian diketahui bahwa pendeportasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sabang telah dijalankan sebagaimana ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 75 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pertimbangan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Sabang dalam melakukan penindakan pendeportasian adalah penelitian terhadap unsur-unsur pelanggaran yang didukung oleh alat-alat bukti dan penilaian terhadap bentuk pelanggaran yang dilakukan. Usaha penanggulangan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Sabang dibedakan atas dua upaya, yaitu upaya preventif dan upaya represif. Disarankan kepada Aparat penegak hukum yaitu petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II Sabang harus lebih memahami dan membekali diri dengan ilmu pengetahuan tentang peraturan hukum imigrasi, sehingga dapat menjalankan tugasnya dalam pelaksanaan penegakan kedaulatan negara. Diharapkan petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas II Sabang untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan dan hukum keimigrasian sehingga dapat membantu kerja petugas imigrasi dalam mengawasi orang asing yang sedang berada di wilayah Sabang guna menghindari terjadinya penyalahgunaan izin keimigrasian.
Banda Aceh

Creator

Kasmila

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14581