PEMBERIAN IZIN MEMILIKI SENJATA REPLIKA JENIS AIRSOFT GUN OLEH POLRI DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH

Dublin Core

Title

PEMBERIAN IZIN MEMILIKI SENJATA REPLIKA JENIS AIRSOFT GUN OLEH POLRI DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH

Subject

AIRSOFT GUN
GUN CONTROL - LAW

Description

ABSTRAKOVIA DWINDA, PEMBERIAN IZIN MEMILIKI SENJATA REPLIKA JENIS AIRSOFT GUN OLEH POLRI DI WILAYAH KOTA BANDA ACEHFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 55), pp., tabl., bibl., app. DR. SUHAIMI, S.H., M.HUM.Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai dan memiliki senjata api harus menggunakan surat izin. Dalam peredarannya di wilayah Kota Banda Aceh masih banyak senjata airsoft gun yang tidak disertai izin kepemilikan yang sah. Kepemilikan senjata airsoftgun tanpa hak seperti yang disebutkan dalam undang-undang berpotensi menjadi penyalahgunaan senjata airsoft gun.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan prosedur pemberian izin memiliki senjata airsoft gun di wilayah Banda Aceh, menjelaskan upaya yang dilakukan Polri terhadap penggunaan senjata airsoft gun tanpa adanya izin, dan menjelaskan hambatan yang dihadapi Polri dalam pengawasan senjata airsoft gun tanpa adanya izin.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prosedur kepemilikan senjata airsoft gun di wilayah Kota Banda Aceh belum dapat diterapkan secara maksimal dan menyeluruh kepada seluruh pemilik senjata airsoft gun. Hal ini disebabkan masyarakat tidak menerima senjata airsoft gun digolongkan kedalam jenis senjata api. Untuk itu perlu upaya yang keras dari pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Aceh untuk memberikan upaya sosialisasi kepada masyarakat terhadap aturan kepemilikan senjata airsoft gun, serta upaya represif dengan tindakan penertiban terhadap para pemilik senjata airsoft gun tanpa izin yang sah. Disarankan kepada pemerintah sebaiknya membuat suatu aturan atau regulasi khusus mengenai kepemilikan dan penyalahgunaan airsoft gun (non senjata api) agar dapat dibedakan dasar hukum penggunaan, perizinan, serta penerapan sanksi yang di berikan sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam penerapan Undang-Undang Senjata Api. Sangat di perlukan upaya pemberian pemahaman oleh Polri kepada masyarakat, agar masyarakat menyadari pentingnya pemberian izin untuk memiliki senjata airsoft gun.
Banda Aceh

Creator

Ovia Dwinda

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Format

SKR

Language

id

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14574