PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA YANG TIDAK DISERTAI PETUNJUK PENGGUNAAN DALAM BAHASA INDONESIARN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

Dublin Core

Title

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA YANG TIDAK DISERTAI PETUNJUK PENGGUNAAN DALAM BAHASA INDONESIARN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

Subject

TELEMATICS AND ELECTRONIC PRODUCTS
CONSUMER PROTECTION- LAW

Description

ABSTRAKFinny Oktari Harahap,PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK TELEMATIKA DAN ELEKTRONIKA YANG TIDAK DISERTAI PETUNJUK PENGGUNAAN DALAM BAHASA INDONESIA (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) 2015Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi, 71) pp,. tabl., bibl,.app.T. HAFLISYAH, S.H., M.Hum.Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009. Namun dalam kenyataannya masih ditemukan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kota Banda Aceh.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, faktor penyebab masih beredar dan upaya pemerintah dalam menangani produk telematika dan elektronika yang tidak disertai petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan yang mengacu pada keilmuan hukum yang menggunakan metode penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk telematika dan elektronika yang tidak disertai petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia yaitu upaya preventif berupa sosialisasi dan upaya represif berupa mediasi, konsiliasi dan mengajukan gugatan di Pengadilan. Adapun faktor penyebab beredarnya produk telematika dan elektronika yang tidak disertai petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia yaitu faktor tingginya permintaan pasar, faktor kurangnya kesadaran hukum dan faktor kurangnya pengawasan dari pemerintah. Upaya pemerintah dalam menangani hal tersebut yaitu melakukan pengawasan dan sosialisasi melalui media massa dan elektronik.Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) agar penyelesaian terhadap sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi, meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya produk telematika dan elektronika, meningkatkan sosialisasi dan membuat media pengaduan konsumen secara efektif kepada masyarakat agar lebih cerdas dan teliti dalam membeli produk telematika dan elektronika, serta kepada pelaku usaha agar dalam menjalankan usahanya tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
Banda Aceh

Creator

FINNY OKTARI HARAHAP

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Format

SKR

Language

id

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14566