Dublin Core
Title
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN TATA CARA PEMUATAN ANGKUTAN UMUM BARANG KENDARAANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM ACEH TAMIANG)
Description
ARITA ZAHARA,2015PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU PELANGGARAN TATA CARA PEMUATAN DAYA ANGKUT ANGKUTAN UMUM BARANG KENDARAAN(Suatu Penelitian Di Wilayah Aceh Tamiang)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi,53),pp.,tabl.,bibl.,app.,( Nurhafifah, S.H., M.Hum )ABSTRAKPasal Pasal 307 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menentukan bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Namun kenyataan yang terjadi di Aceh Tamiang masih ditemukan kendaraan yang memuat barang melebihi kapasitas yang telah di tentukan.Penulisan skripsi bertujuan untuk menjelaskan penerapan pidana terhadap pelaku pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang kendaraan, hambatan dalam penerapan pidana terhadap pelaku pelanggaran tata cara pemuatan angkutan umum barang kendaraan dan penanggulangan terhadap pelanggaran tata cara pemuatan angkutan umum barang kendaraan.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan, menjelaskan bahwa penerapan pidana terhadap pelaku pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang kendaraan adalah dengan penerapan tilang dan mengembalikan kendaraan ke daerah asal. Hambatan dalam penerapan pidana terhadap pelaku pelanggaran tata cara pemuatan angkutan umum barang kendaraan adalah kurangnya petugas, kurangnya kesadaran keutamaan keselamatan berkendara dari pelaku serta kurangnya kesadaran hukum. Usaha penanggulangan terhadap pelanggaran tata cara pemuatan angkutan umum barang kendaraan DISHUBKOMINTEL melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi tentang kesadaran dan keselamatan berkendaraan.Disarankan kepada kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika (DISHUBKOMINTEL) untuk menambah petugas agar upaya penegakan hukum dapat terlaksana sebagaimana mestinya dan melakukan himbauan kepada pengemudi dan pemilik barang agar memuat barang sesuai dengan dimensi dari kendaraan agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi.
Creator
Arita Zahara
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14558