TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERKAWINAN KEDUA TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG

Dublin Core

Title

TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERKAWINAN KEDUA TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG

Description

NURUL ADIAH, 2015TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERKAWINAN KEDUA TANPA IZIN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi,58),pp.,tabl.,bibl.(Tarmizi S.H., M.Hum)ABSTRAKPasal 279 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun yaitu 1.Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. Selain itu, dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juga telah dijelaskan bahwa Seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini. Namun, dalam kenyataannya masih ada orang yang melakukan tindak pidana perkawinan tersebut. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan yang diatur pada Pasal 279 Ayat (1) KUHP dan penyelesaian terhadap kejahatan yang diatur pada Pasal 279 Ayat (1) KUHP. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian, diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan yang melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP adalah faktor ekonomi,faktor sosiologi,faktor ketidakharmonisan dalam keluarga, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang peraturan hukum, proses penyelesaian yang dilakukan oleh penegak hukum telah berdasarkan tata cara yang diatur dalam KUHAP, namun untuk kasus yang telah dicabut pengaduannya, penyidik tidak dapat melanjutkannya dan harus dilakukan penghentian penyidikan. Untuk perkara yang dilanjutkan ke persidangan, hakim telah menjatuhkan pidana penjara kepada para pelaku kejahatan, sanksi pidana yang diputuskan oleh hakim lebih rendah dibandingkan dengan ancaman sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 279 Ayat (1) KUHP, namun hanya berupa hukuman, tidak dapat memutuskan perkawinan kedua tersebut. Saran kepada pihak keluarga, perangkat desa, dan masyarakat untuk tidak mendukung kejahatan perkawinan itu dan berperan aktif dalam melakukan pengawasan agar tidak ada lagi yang melakukan tindak pidana perkawinan tersebut, dalam hal hukuman agar diberikan hukuman yang lebih berat dan dilakukan pembatalan terhadap perkawinan kedua untuk dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Banda Aceh

Creator

Nurul Adiah

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Format

KKI

Language

id

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14523