STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 119/PID.B/2012/PN.BNA RNTENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Dublin Core

Title

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 119/PID.B/2012/PN.BNA RNTENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Description

ABSTRAKTeuku Risky Aulia, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR : 2015 119/PID.B/2012/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN.Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi,76)pp,bibl,app. (Nurhafifah SH., M.Hum)Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Dasar hukum inilah yang dipakai penuntut umum dalam surat dakwaannya. Berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, namun tidak memenuhi unsur Undang-Undang No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.dan hakim tidak professional dalam menjalankan tugasnya sehingga dalam putusannya tidak memenuhi prinsip keadilan, kemanfataan dan kepastian hukum. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan dasar hukum yang dipakai penuntut umum tidak tepat dan hakim tidak professional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum tidak terpenuhi dalam putusan ini.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan meneliti data sekunder yang diperoleh dari bahan perpustakaan yang berkaitan dengan permasalahan. serta metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan literatur-literatur hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntut umum tidak cermat dalam mengkaji umur terdakwa sebagaimana yang disyaratkan dalam syarat formil dalam surat dakwaan sehingga penerapan dasar hukum oleh penuntut umum tidak tepat dan tidak memenuhi unsur cermat, jelas dan lengkap sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dan hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa hakim tidak professional dalam menjalankan tugasnya, dipersidangan hakim telah mendengar keterangan namun dalam fakta hukum yang ditemukan, hakim hanya memakai keterangan dari keterangan terdakwa saja tanpa melihat kaitannya dengan keterangan yang diberikan saksi-saksi lainnya di persidangan. Sehingga pada putusannya tidak memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.Disarankan kepada penuntut umum dalam membuat surat dakwaan harus teliti agar dapat menerapkan dasar hukum yang tepat, sehingga uraian secara cermat, jelas dan lengkap dapat terpenuhi. Dan hakim dalam menjatuhkan putusan harus professional dalam melihat fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tercapai suatu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum
Banda Aceh

Creator

Teuku Risky Aulia

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14520