Dublin Core
Title
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/PUU-XII/2014 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Description
ABSTRAKSISKA RAHADIYANTI :2015Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 yaitu menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XII/2014 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon merasakan kerugian konstitusional sebagai warga Negara akibat berlakunya beberapa Pasal di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yaitu Pasal 1 angka 1 dan angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11,Pasal 23,Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2),Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 59 ayat (2) huruf b,c, dan e.Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dan memahami dasar pertimbangan hukum serta untuk memahami dan menganalisa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XII/2014 dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap UUD NRI Tahun 1945 .Penulisan ini merupakan penulisan yang bersifat normatif, artinya data diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan (library research). Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil penulisan menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya memutuskan satu Pasal yaitu Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan untuk 9 Pasal lainnya tidak dikabulkan. Dengan demikian lahirnya Undang-Undang a quo telah menimbulkan terjadinya konflik norma yang mengatur tentang jaminan hak atas kebebasan berserikat, dan justru tidak memperkuat perlindungan pelaksanaan hak tersebut, melainkan telah mempersempit pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat.Diharapkan kepada pembentuk undang-undang dalam membuat peraturan perundang-undangan supaya tetap memperhatikan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana telah diatur dan dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 sehingga sejalan dengan prinsip equality before the law dan prinsip non discriminative.
Creator
Siska Rahadiyanti
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14489