TINJAUAN TERHADAP PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK DALAM KAITANNYA DENGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH

Dublin Core

Title

TINJAUAN TERHADAP PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK DALAM KAITANNYA DENGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH

Description

ABSTRAKTINJAUAN TERHADAP PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK DALAM KAITANNYA DENGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEHFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi,.51), pp., tabl., bibl. (Dr. MAHDI SYAHBANDIR, S.H,.M.Hum.)Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu dari beberapa pajak daerah yang diberikan kewenangan pemungutannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh yang melaksanakan pemungutan. Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerbitkan Qanun Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagai dasar pemungutan pajak PBB-P2. Beberapa peraturan di atas tidak ada satu Pasal pun yang mengatur tentang cara dan keriteria-keriteria penentuan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang merupakan dasar pemungutan PBB-P2.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan cara pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan penentuan nilai jual objek pajak PBB-P2, keriteria-keriteria yang dijadikan dasar dalam penentuan NJOP PBB-P2, dan hambatan-hambatan dalam penentuan NJOP PBB-P2 tersebut.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian lapangan (empiris) yaitu untuk mengumpulkan data primer dengan mewawancarai responden dan informan yang menjadi sampel penelitian ini,.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses penetuan nilai jual objek pajak PBB-P2 dikeluarkan dengan sebuah penetapan Walikota Banda Aceh, tahapan proses pembuatan penetapan ini di usulkan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Banda Aceh dengan melibatkan Geucik, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Pertanahan Aceh Kota Banda Aceh dan Tata Pemerintahan Kota Banda Aceh Subbagian Pertanahan dan Penataan Wilayah. Kemudian data yang diperoleh dari Instansi tersebut dijadikan acuan, selanjutnya dibuat klasifikasi yang bertujuan untuk memudahkan penghitungan PBB-P2 yang terutang atas suatu objek berupa tanah dan bangunan. Adapun yang mempengaruhi NJOP PBB-P2 ialah letak, kondisi lingkungan, rekayasa bangunan dan bahan yang digunakan. Hambatannya yaitu kurang tenaga ahli, kesulitan untuk memastikan harga jual tanah, dan aparatur gampong yang kurang mendukung dalam penentuan NJOP.Dari hasil penelitian diatas dapat diberikan saran untuk menambah aparatur di DPKAD khususnya bagian UPTD PBB-P2 dan BPHTB yang benar ahli dalam penghitungan suatu objek pajak khususnya bangunan, melakukan pembinaan bagi aparatur yang nakal, dan pembinaan tentang kesadaran masyarakat untuk memberitahukan sebenarnya nilai jual objek pajak.
Banda Aceh

Creator

yahya

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14464