Dublin Core
Title
PEMIDANAAN TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Description
ABSTRAKRIDHA NUR ARIFA2015PEMIDANAAN TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)(v, 53), pp., tabl., bibl.Rizanizarli, S.H., M.H.Pengertian residivis dalam KUHP Indonesia diatur dalam Pasal 486 KUHP yaitu mengenai kejahatan-kejahatan ulangan yang menyangkut harta kekayaan dan penipuan. Ketentuan dalam Pasal 486 mengatur bahwa terhadap perbuatan pengulangan tindak pidana diancam hukuman ditambah atau di perberat dengan sepertiganya. Namun dalam praktik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana pencurian.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian, dasar pertimbangan hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana pencurian dan upaya penanggulangan terhadap residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder melalui ilmu perundang-undangan, buku teks dan pendapat sarjana mengenai masalah yang diajukan, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian adalah faktor ekonomi, pengaruh sesama pelaku tindak pidana pencurian, minimnya pengetahuan agama dan pendidikan yang rendah. Dasar pertimbangan hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana pencurian adalah karena majelis hakim menilai bahwa yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab terhadap anak dan istrinya dan pula majelis hakim menilai bahwa adanya penyesalan yang mendalam dari diri terdakwa. Penanggulangan terhadap residivis tindak pidana pencurian adalah dengan mendidik dan menanamkan kesadaran keagamaan kepada pelaku. Disarankan kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara residivis agar lebih efektif dan efesien dalam melakukan pemberatan pidana terhadap residivis, guna dapat mewujudkan ketentuan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kajhu di Banda Aceh agar tidak menyatukan penempatan dan pembinaan narapidana residivis dengan narapidana bukan residivis.
Banda Aceh
Creator
Ridha Nur Arifa
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14461