Dublin Core
Title
PEMIDANAAN TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Description
RIDHA NUR ARIFA2015PEMIDANAAN TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENCURIAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)(iv, 59), pp., tabl., bibl.Rizanizarli, S.H., M.H.Residivis dalam KUHP Indonesia belum secara jelas tertulis tetapi yang ada hanyalah syarat umum yang mengatakan bahwa seorang itu residivis. Dalam Pasal 486, 487, dan 488 KUHP disebutkan mengulangi melakukan kejahatan terhadap perbuatannya di ancam hukuman yang diperberat atau ditambah dengan sepertiganya. Namun dalam praktik di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana pencurian.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian, dasar pertimbangan hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana pencurian dan upaya penanggulangan terhadap residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian di Pengadilan Negeri Banda Aceh menunjukkan bahwa penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana pencurian adalah faktor ekonomi, pengaruh sesama pelaku tindak pidana pencurian, minimnya pengetahuan agama dan pendidikan yang rendah. Dasar pertimbangan hakim tidak melakukan pemberatan pidana terhadap residivis tindak pidana pencurian adalah karena majelis hakim menilai bahwa yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab terhadap anak dan istrinya dan pula majelis hakim menilai bahwa adanya penyesalan yang mendalam dari diri terdakwa. Penanggulangan terhadap residivis tindak pidana pencurian adalah dengan mendidik dan menanamkan kesadaran keagamaan kepada pelaku. Disarankan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara residivis agar lebih selektif dalam melakukan pemberatan pidana terhadap residivis, agar dapat mewujudkan ketentuan hukum dalam melaksanakan pemberatan pidana terhadap residivis, dan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kajhu di Banda Aceh untuk tidak menyatukan pembinaan narapidana residivis dengan narapidana bukan residivis.
Banda Aceh
Creator
Ridha Nur Arifa
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14088