PENYETORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) KE KAS NEGARA RNVIA BANK PERSEPSI PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN RNLELANG (KPKNL) BANDA ACEH

Dublin Core

Title

PENYETORAN PENDAPATAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) KE KAS NEGARA RNVIA BANK PERSEPSI PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN RNLELANG (KPKNL) BANDA ACEH

Description

KESIMPULAN Berdasarkan penjelasan pada bab-bab diatas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Pajak merupakan iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan pengeluaran umum pemerintah yang balsa jasanya tidak secara langsung dirasakan oleh rakyat. 2. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan yang telah diataur menurut UU No. 20 tahun 1997 tentang penerimaan atau pendapatn negara bukan pajak. 3. PNBP juga merupakan salah satu komponen anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai bagian dari pendapatan dan penerimaan negara yang disetorkan kepada bendahara penerimaan yang nantinya dapat dilakukan penyetoraan ke kas negara via bank persepsi yang telah ditunjukkan oleh menteri keuangan negara sesuai peraturannya. 4. Penyetoraan PNBP dilakukan sesuai peraturan dan jenis serta tarif yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang nantinya memberi keuntungan untuk masyarakat dalam usaha serta memberikan kemudahan. 5. Penyetoraan PNBP yang telah disetorkan ke kas negara melaui via bank persepsi dapat dibukukan atau pengawasan sesuai transaksi yang disetor 36 langsung ke bank persepsi atau memakai jasa pelayanan elektronik yang diberikan oleh bank persepsi.

Creator

Uswatul Hasanah

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=14011