Dublin Core
Title
PELAKSANAAN PERMOHONAN SKB (SURAT KETERANGAN BEBAS) PEMOTONGAN/PEMUNGUT PPH OLEH WAJIB PAJAK BADAN KRITERIA OMZET TIDAK MELEBIHI 4,8 MILIAR DALAM SATU TAHUN PAJAK KEPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH
Description
BAB VSIMPULAN DAN SARANSetelah mengulas secara keseluruhan tentang pelaksanaan pengajuan permohonan surat keterangan bebas pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, penulisan laporan kerja praktik ini ditutup dengan kesimpulan dan saran dari pertanyaan yang ada pada BAB I pada permasalahan dalam pembahasan yang dijelaskan pada laporan kerja praktik ini, adapaun simpulan dan saran pada LKP ini sebagai berikut: 5.1.SimpulanSecara kesluruhan tata cara pengajuan permohonan surat keterangan bebas pemontongan/pemungutan pajak penghasilan, pada praktiknya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh dilaksanakan sama dengan yang diatur dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2013, dimana telah diatur bagaimana tata cara pengajuan permohon SKB, syarat mengajukan SKB dan wajib pajak yang dapat mengajukan SKB harus diajukan oleh wajib pajak sesuai dengan yang diatur dalam Perdirjen Nomor 32/PJ/2013 sebagai aturan pelaksanaan yang berlaku. 5.2. SaranPenulis menyarankan agar setelah memahami aturan pelaksanaan permohonan SKB kemudian persiapkan terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat dalam mengajukan permohonan SKB tersebut, dan berkonsultasi dengan Account Representative atau bagian konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh. Setelah mendapatkan persetujuan dari AR segeralah mengajukan permohonan SKB kepada bagian penerimaan surat untuk menunggu jawaban dari KPP Pratama Banda Aceh atas permohonan SKB yang diajukan wajib pajak untuk memperoleh surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.
Creator
Agus Rizki Awanda
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=13689