KEDUDUKAN DAN BENTUK TANGGUNG GUGAT SURETY COMPANY DALAM KEGIATAN JASA KONSTRUKSI

Dublin Core

Title

KEDUDUKAN DAN BENTUK TANGGUNG GUGAT SURETY COMPANY DALAM KEGIATAN JASA KONSTRUKSI

Description

Salah satu bentuk usaha yang dikembangkan perusahaan asuransi pada saat ini adalah Surety Bond. Surety Bond mulai diperkenalkan di Indonesia sejak diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 14.A tahun 1980, kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/KMK.011/1980. Dalam pelaksanaan penjaminan bentuk surety bond ini, masih banyak terdapat kelemahan dan permasalahan. Belum adanya aturan yang secara rinci mengatur tentang surety bond, menjadi penyebab tidak jelasnya kedudukan dan bentuk tanggung gugat surety company dalam pelaksanaan surety bond, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kedudukan dan bentuk tanggung gugat surety company terhadap obligee dalam surety bond dan untuk menjelaskan mekanisme penggantian kerugian oleh principal terhadap surety company dalam kedudukannya sebagai penjamin.Data dalam penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder, dimana data-data tersebut dipelajari dan dianalisis untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan objek penelitian. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan berlandaskan pada peraturan-peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan penelitian terhadap sistematik hukum.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan surety company dalam pelaksanaan surety bond tidak jelas, karena tanggung jawab yang ada pada surety company dalam pelaksanaan surety bond hanyalah sebatas untuk mewakili pihak principal untuk melakukan pembayaran klaim sementara, bukan untuk menanggung resiko atas wanprestasi yang dilakukan oleh principal, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian penjaminan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1820 KUHPerdata sebagai pihak yang menanggung resiko atas suatu perjanjian penjaminan. Sedangkan mekanisme penggantian kerugian oleh principal terhadap surety company yaitu, dilakukan secara langsung, dilakukan melalui bantuan pihak ketiga, dilakukan eksekusi atas collateral dan penyelesaian secara hukum. Dalam membuktikan kegagalan principal yang menimbulkan klaim dalam perjanjian surety bond pihak surety company tidak melibatkan principal, Sehingga principal merasa dirugikan karena nilai kerugian yang dibayar surety company kepada oblige tidak sesuai dengan wanprestasi yang dilakukannya.Disarankan kepada Pemerintah untuk segera merumuskan suatu regulasi yang khusus ditentukan untuk mengatur permasalahan penjaminan bentuk surety bond sehingga penjaminan surety bond ini memiliki alas hak dan kewajiban serta kedudukan para pihak yang terlibat dalam surety bond menjadi jelas dan disarankan kepada pihak surety company, dalam pelaksanaan penghitungan kerugian yang ditimbulkan oleh principal terhadap obligee, principal dilibatkan sehingga penetapan terhadap nilai kerugian dapat disesuaikan dengan wanprestasi yang dilakukan oleh principal.
Banda Aceh

Creator

Ari Karriady

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=13327