KONTROVERSI PELAKSANAAN QANUN SYARIAT ISLAM DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS TERHADAP PELAKSANAAN QANUN HUKUM JINAYAT DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

Dublin Core

Title

KONTROVERSI PELAKSANAAN QANUN SYARIAT ISLAM DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS TERHADAP PELAKSANAAN QANUN HUKUM JINAYAT DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)

Description

Pemerintah Aceh sejak tahun 2002 telah memberlakukan Qanun Syariat Islam. Namun, beberapa tahun kemudian pemerintah mulai mendapat kecaman dari berbagai pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan Qanun Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Qanun tersebut dinilai telah melanggar Hak-Hak Asasi Manusia (HAM). Pada sisi lain, sebagian masyarakat sangat mendukung pelaksanaan Qanun Syariat Islam. Mereka yakin bahwa Syariat Islam merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam dan Qanun Syariat Islam tidak melanggar HAM, karena Islam mempunyai konsep tersendiri dalam memahami nilai-nilai HAM.Penelitian ini bertujuan untuk melihat poin-poin yang menjadi kontroversi dalam pelaksanaan Qanun Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Dengan mengetahui akar masalah yang terjadi, maka akan melahirkan ide bagi pembuat kebijakan dan pihak terkait untuk dapat menyelesaikan persoalan yang ada. Pengumpulan data skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) sebagai data sekunder yaitu melalui bacaan buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan bacaan lainnya. Selain itu, penelitian juga dilakukan di lapangan (field research) dengan cara mewawancarai para informan untuk mendapatkan data primer. Hasil penelitian menunjukkan poin-poin yang menjadi kontoversi dalam pelaksanaan Qanun Syariat Islam di Kota Banda Aceh dalam penegakan HAM. Pemerintah sudah melakukan sosialisasi terkait dengan qanun tersebut, namun dianggap masih kurang maksimal. Di samping itu, kalangan yang menolak pelaksanaan qanun tersebut meminta penangguhan penerapan qanun, karena qanun yang ada saat ini belum menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.Pemerintah Aceh disarankan dapat menangani persoalan yang ada dengan merespon setiap kritikan yang membangun. Sosialisasi Qanun Syariat Islam perlu ditingkatkan di samping memperkuat qanun-qanun yang masih lemah. Komunikasi antar lembaga juga dibutuhkan untuk mendukung lahirnya Qanun Syariat Islam yang sempurna.Kata kunci: Qanun, Syariat Islam, HAM, Kontroversi
Banda Aceh

Creator

Reza Fahlevi

Publisher

Fakultas FISIPOL

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=13135