TINDAK PIDANA TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN TERA ULANG TERHADAP ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)

Dublin Core

Title

TINDAK PIDANA TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN TERA ULANG TERHADAP ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)

Description

Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang, huruf (a) wajib ditera dan ditera ulang. Kemudian dalam Pasal 25 yang mengatur tentang larangan pidana bagi para pelanggar Undang-undang tersebut. Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Namun dalam kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban tera ulang terhadap UTTP yang mereka gunakan.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak melakukan tera ulang, tindakan yang dilakukan UPTD Metrologi terhadap pelaku usaha yang tidak melakukan tera ulang peran dan hambatan-hambatan yang dialami oleh pegawai ahli tera UPTD Metrologi dalam melakukan tera ulang.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian, faktor penyebab pelaku usaha tidak melakukan tera ulang adalah faktor alat masih bagus (30%), kurang tahunya pelaku usaha terhadap tera ulang (20%), tidak pernah didatangi petugas (30%), alat semakin tidak bagus setelah tera ulang (20%). Tindakan hukum yang dilakukan oleh UPTD metrologi sampai saat ini belum pernah dilakukan, hanya sebatas teguran. Hambatan dalam proses tera ulang, kurang sadarnya pelaku usaha, belum ada UPTD Metrologi Legal di Kabupaten/Kota, kurangnya pegawai yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal idealnya 23 orang menurut pernyataan kepala UPTD Metrologi Legal, sedangkan yang ada hanya 16 orang, dan ahli servis UTTP masih dari pihak swasta, sebaiknya pegawai negeri sipil, karena dapat mengurangi beban biaya.Disarankan kepada UPTD Metrologi Legal agar meningkatkan perannya dalam hal pengawasan alat UTTP. Kepada pegawai/penyidik PPNS agar meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar agar mendapatkan efek jera. Kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya untuk menera ulang alat yang digunakan pada usahanya setahun sekali menurut peraturan yang berlaku.
Banda Aceh

Creator

M. IQBAL NURRAZIQ

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=13127