PERTIMBANGAN PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK( ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 5/PID.B/2014/PN-PL)

Dublin Core

Title

PERTIMBANGAN PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK( ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NOMOR 5/PID.B/2014/PN-PL)

Description

Pasal 197 Ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu formalitas suatu isi surat putusan yang harus dipenuhi dalam putusan hakim. Pasal 197 ayat (2) KUHAP memperjelaskan bahwa apabila ketentuan-ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP tidak terpenuhi,maka putusan tersebut batal demi hukum, namun dalam kenyataannya Putusan Nomor 5/Pid.B/2014/Pn-Pl tersebut tidak memenuhi Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP mengenai formalitas surat putusan hakim , apabila formalitas ini tidak ada,maka putusan tersebut dapat mengakibatkan batal demi hukum.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan putusan batal demi hukum,dan upaya-upaya hakim dalam menjatuhkan putusan adanya pertimbangan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.Data yang diperlukan dalam penulisan ini diperoleh melalui kepustakaan dan penelitian kelapangan.Penelitian kelapangan dilakukan dengan wawancarai informan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sedangkan Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku tesk,sumber-sumber lain dan pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang ditelitiBerdasarkan hasil penelitian diketahui faktor-faktor yang menyebabkan putusan batal demi hukum adalah faktor secara materiel dan faktor secara formil. Faktor secara materiel terdapat dalam surat dakwaan yang harus memuat syarat materiel dan syarat formal yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan faktor secara dalam formil ini penulis hanya menjelaskan dalam KUHAP, bahwa yang menyebab putusan batal demi hukum ini terletak pada formalitas surat putusan hakim yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP,dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 5/Pid.B/2014/Pn-Pl, ini tidak memuat Pasal 197 ayat(1) huruf f tentang hal-hal yang memberatkan terdakwa yang menjadi faktor putusan tersebut batal demi hukum. Tujuan hukum mencari keadilan, kemamfaatan dan kepastian hukum, dengan keputusan hakim ini masyarakat untuk mencari keadilan dan kepastian hukum,dan putusan hakim tersebut merupakan jalan akhir yang ditempuh sudah kewajiban hakim untuk mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.Disarankan kepada Pengadilan Negeri Palu agar dalam Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 5/Pid.B/2014/Pn-Pl harus memuat Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP,yang merupakan formalitas surat putusan hakim yang harus ada, supaya putusan yang telah mempunyai hukum tetap dapat dilaksanakan.

Creator

SYAFEI

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=13125