Dublin Core
Title
PERANAN LABORATORIUM FORENSIKRNKEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PEMBUKTIAN BARANG BUKTI PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH
Description
ABSTRAKMUHAMMADPERANAN LABORATORIUM FORENSIKRYAN RAINALDI,KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DALAM PEMBUKTIAN BARANG BUKTI PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH2015Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,58), pp, tabl, bibl.Mahfud, S.H., LL.M Laboratorium Forensik penting artinya dalam mengungkap kasus kejahatan melalui proses pemeriksaan barang bukti, karena hasil pemeriksaan barang bukti dari Laboratorium Forensik terdapat dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) huruf (b) dan (c) KUHAP yaitu keterangan ahli dan surat. Surat Perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Pol: Sprin/295/II/1993, tentang Validasi Organisasi Polri yaitu laboratorium forensik menentukan bahwa salah satu tempat keberadaan laboratorium forensik yaitu di Medan. Namun di lapangan banyak hambatan yang terjadi dalam mendapatkan hasil Laboratorium Forensik Sumatera Utara.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penghambat laboratorium forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam memberikan hasil alat bukti keterangan ahli dan surat yang mana hasil pemeriksaanya dapat mendukung keyakinan hakim dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan dan untuk menjelaskan upaya apa yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi hambatan dalam pengambilan hasil Laboratorium adalah penyisiran tempat kejadian perkara terlambat, terlambatnya bantuan teknis, surat permintaan yang tidak jelas, terbatasnya instrumen alat laboratorium forensik cabang, barang bukti terlambat dikirim, gangguan pada alat pemeriksaan laboratorium forensik, Upaya yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh yaitu mempercepat penyisiran tempat kejadian perkara, komunikasi via telepon dari Polresta Banda Aceh ke laboratorium forensik, pemeriksaan dialihkan ke laboratorium pusat di Jakarta saat alat instrumen di Kepolisian Daerah sumatera Utara rusak, Laboratorium forensik harus memiliki kesetaraan alat instrumen pemeriksaan dan sosialisasi pada masyarakat.Disarankan kepada laboratorium forensik agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya lebih meningkatkan pelayanannya khususnya pihak yang meminta pemeriksaan secara laboratoris, mengingat pentingnya peranan yang diberikan dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.
Banda Aceh
Creator
Muhammad Ryan Rainaldi
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=13080