TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN PANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEAMANAN PANGANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BANDA ACEH)

Dublin Core

Title

TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN PANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEAMANAN PANGANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BANDA ACEH)

Description

ABSTRAK HERY ARIANDA, 2015TINDAK PIDANA MERPERDAGANGKAN PANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEAMANAN PANGAN(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Banda Aceh)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(v, 59), pp., tabl., bibl. M. IQBAL, S.H., M.H. Pasal 89 dan Pasal 90 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah mengatur mengenai larangan bagi setiap orang untuk memperdagangkan makanan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan pangan yang tercemar yaitu pangan yang mengandung bahan beracun dan bahan berbahaya. Di dalam Pasal 141 UUP sanksi pidana bagi setiap orang yang memperdagangkan pangan sebagaimana yang telah di sebut pada Pasal 89 dan 90 yaitu pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Upaya pembinaan terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh akan tetapi masih juga dijumpai pelaku usaha yang memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan atau mengandung bahan kimia berbahaya. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sebab pelaku usaha memperdagangkan pangan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, untuk mengetahui upaya yang dilakukan BPOM dalam mencegah peredaran pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya, dan untuk mengetahui sanksi yang diberikan terhadap pelaku usaha yang telah memperdagangkan pangan dengan menggunakan tambahan bahan kimia berbahaya.Data dalam skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari literatur, buku dan tulisan-tulisan, serta ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan permasalahan skripsi ini, dan juga penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer yaitu melalui wawancara dengan responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan ada 4 alasan sebab pelaku menggunakan bahan kimia berbahaya ke dalam pangan yaitu supaya makanan dapat tahan lama atau bisa awet, supaya makanan akan tampak lebih segar, supaya lebih menghemat modal, dan juga karena faktor lingkungan. Terdapat ada 2 upaya yang dilakukan BPOM untuk mencegah peredaran pangan yang mengandung tambahan bahan kimia berbahaya, yang pertama dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisasi akan bahaya dari dampak bahan tambahan kimia berbahaya kepada pelaku usaha dan yang kedua dengan cara turun langsung ke lapangan ke tempat produksi mie kuning yang ada di kota Banda Aceh dan daerah-daerah yang banyak terdapat kasus penyalahgunaan bahan kimia berbahaya. Ada 2 sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperdagangkan pangan yang menggunakan bahan kimia berbahaya ke dalam makanan yaitu berupa sanksi pembinaan dan sanksi peringatan baik peringatan secara lisan maupun secara tulisan.Disarankan agar BPOM, Penyidik Kepolisian Polresta Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, untuk terus melakukan upaya penyuluhan dan sosialisasi mengenai bahaya dari bahan kimia berbahaya, melakukan pengawasan supaya bahan kimia berbahaya tidak beredar di kalangan masyarakat dan memberikan sanksi yang tegas bahkan jika perlu diberikan sanksi pidana penjara agar dapat memberi efek jera bagi pelaku. Juga diharapkan agar masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi peredaran bahan kimia berbahaya yang beredar di kalangan masyarakat.
Banda Aceh

Creator

Hery Arianda

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=13078