PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENAMBANGAN BATU GIOK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI NAGAN RAYA

Dublin Core

Title

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENAMBANGAN BATU GIOK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI NAGAN RAYA

Description

ABSTRAKMUHAMMAD DUSTURPENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENAMBANGAN BATU GIOK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI NAGAN RAYAFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv,54), pp., bibl.Ainal Hadi, S.H., M.HumPasal 17 (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Perusakan Hutan secara tegas melarang pengunaan kawasan hutan tanpa izin yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, ancaman hukuman diatur di dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya penambangan batu giok masih terjadi dikawasan hutan lindung Kabupaten Nagan Raya.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penanggulangan tindak pidana penambangan batu giok di hutan lindung dan hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana penambangan batu giok.Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Data yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis.Dari hasil penelitian diketahui penanggulangan tindak pidana penambangan batu giok di hutan lindung di kabupaten Nagan Raya, dilakukan dengan cara preventif, yaitu melakukan razia atau patroli dan penyuluhan hukum dan secara represif dengan melakukan perampasan dan meminta keterangan dari para pelaku. hambatan dalam upaya penanggulangan tindak pidana terhadap penambangan batu giok adalah faktor sudah menjadi mata pencarian, Faktor ketidaktahuan aturan, Faktor kurangnya kesadaran masyarakat, faktor tidak rinci dalam undang-undang.Disarankan kepada pemerintah hendaknya dibuat Undang-Undang yang lebih rinci mengenai penambangan batu giok, serta kepada penegak hukum segera melakukan upaya penegakan hukum dengan cara menangkap dan melakukan pembinaan kepada pelaku karena penambangan tersebut merusak kelestarian kawasan hutan lindung. Dan kepada Penegak hukum untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana penanbangan yang baik dan benar tidak bertentangan dengan Undang-Undang

Creator

MUHAMMAD DUSTUR

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=12995