DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PROVINSI ACEH)

Dublin Core

Title

DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PROVINSI ACEH)

Description

Tindak pidana korupsi termasuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka penegakan hukumnya dirancang khusus. Namun, penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan tanpa ada permasalahan. Permasalahan yang terjadi adalah adanya disparitas penjatuhan pidana, sehingga masyarakat beranggapan bahwa adanya disparitas penjatuhan pidana ini telah menimbulkan ketidakadilan di dalam sistem hukum Indonesia.Tujuan dari pada penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor penyebab disparitas penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan kebijakan pengaturan formulasi pidana dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.Untuk memperoleh data dipakai metode penelitian lapangan yaitu dengan menganalisis putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Aceh serta mewawancarai hakim, jaksa dan ahli hukum pidana terkait pembahasan. Kemudian dilakukan juga penelitian kepustakaan yaitu dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan juga tulisan-tulisan yang berkaitan dengan topik pembahasan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi yaitu bersumber dari peraturan perundang-undangan, berasal dari kebebasan hakim, tidak ada pedoman pemidanaan dan keadaan terdakwa. Hasil penelitian lainnya adalah kebijakan pengaturan formulasi pidana di dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi beberapa di antaranya memberikan pilihan hukuman antara pidana penjara atau pidana denda, menaikkan dan menyeragamkan ancaman hukuman beberapa pasal KUHP, adanya perubahan ancaman hukuman yakni pidana penjara seumur hidup, pidana penjara maksimal dan pidana denda maksimal, terakhir terdapat ancaman hukuman minimum khusus dan maksimum khusus, untuk pidana penjara dan pidana denda serta pidana uang pengganti.Disarankan kepada Pengadilan Tipikor Aceh dapat mengurangi persoalan disparitas penjatuhan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi, yang mana bertujuan untuk mencegah berkembangnya prasangka buruk oleh masyarakat terhadap Pengadilan Tipikor Aceh serta sistem peradilan pidana di Indonesia. Kemudian, disarankan juga kepada lembaga pembentukan undang-undang untuk melakukan pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi terutama mengatur rumusan menyangkut pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi serta merumuskan mengenai kategori pelaku tindak pidana korupsi yang disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukannya.
Banda Aceh

Creator

MUHAMMAD ARDA BILI

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=12969