Dublin Core
Title
PROSEDUR SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO) PADA PD. BPR MUSTAQIM SUKAMAKMUR
Description
RINGKASANDeposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka,merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepadamasyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui LembagaPenjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnyatidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuhtemponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Biladeposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO(Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo,sampai pemiliknya mencairkan depositonya. Bunga deposito biasanya lebih tinggidaripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo ataudimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.Ada beberapa tingkat bunga yang di berikan PD BPR Mustaqim Sukamakmuryaitu: 1 bulan 8 %, 3 bulan 8,5 %, 6 bulan 9 %, 12 bulan 9,75 %. Pada BankPerkreditan Rakyat (BPR), bunga deposito maksimum yang diterapkan oleh OtoritasJasa Keuangan (OJK) yaitu 10,25 %. Sedangkan pada bank umum 7,25 % dansimpanan deposito dijamin oleh LPS dengan dana maksimum sebesar RP 2 miliar.
Creator
Rizvan Ferian
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=11681