TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERSEROAN GO PUBLIC OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SUATU TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Dublin Core

Title

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERSEROAN GO PUBLIC OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SUATU TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Description

ABSTRAK Erick AnwarTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS PERSEROAN GO PUBLIC OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SUATU TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGANFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh(v, 75), pp; bibl; app.,(Teuku Ahmad Yani, S. H., M. Hum.)Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan dalam pembinaan, pengaturan, dan pengawasan setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Juncto UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Salah satu bentuk pengaturan terhadap kegiatan di pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal (OJK) membuat Peraturan Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi Benturan Kepentingan. Transaksi benturan kepentingan dalam kegiatan perseroan dapat merugikan karena terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan pribadi direksi, komisaris atau pemegang saham mayoritas dengan melanggar kewajiban melalui persetujuan RUPS dan tidak melakukan pengumuman kepada publik dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya transaksi. Bagaimana perlindungan terhadap pemegang saham minoritas perseroan go public terhadap transaksi benturan kepentingan berdasarkan perundang-undangan dan Bagaimana Otoritas Jasa Keuangan melindungi pemegang saham minoritas perseroan go public dalam suatu transaksi benturan kepentingan.Tujuan penulisan skripsi ini adalah mendeskripsikan, menganalisis, peran dari Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelanggaran Peraturan Nomor IX.E.1 Tentang Transaksi benturan kepentingan. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif analitis.Berdasarkan hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas meliputi hak-hak yang diatur dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, antara lain personal right, appraisal right, pre-emptive right, derivative right, enquetrecht dan peraturan perundang-undangan pasar modal seperti kewajiban keterbukaan dalam transaksi benturan kepentingan , laporan independen dan hak untuk menyetujui melalui RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1 dan berdasarkan putusan mahkamah agung No. 3017 K/PDT/2011. oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara preventif dilakukan melalui aturan, pedoman, bimbingan dan pengarahan kepada emiten dan para pihak yang berkepentingan Dan cara represif apabila terjadi pelanggaran hukum yaitu pemeriksaan, penyidikan, dan pengenaan sanksi. Disarankan kepada Pemerintah dan DPR untuk melakukan pembaharuan terhadap Undang-udang pasar modal yang memperjelas ketentuan tentang perlindungan hukum pemegang saham minoritas. Dan juga semestinya Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator pasar modal lebih pro aktif dalam menghadapi langkah-langkah terkait transaksi benturan kepentingan. Karena salama ini Otoritas Jasa Keuangan bersikap pasif, dan hanya bergerak melakukan penyelidikan jika ada keluhan dari kreditur semata.
Banda Aceh

Creator

Erick Anwar

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2015

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=11476