Dublin Core
Title
PERBANDINGAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN ANTARA HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Description
ABSTRAKM. FAHMIPERBANDINGAN HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN ANTARA HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA 2014FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(v,56), pp, biblM. JAFAR, S.H., M.Hum Anak menurut hukum dibedakan menjadi dua, yaitu anak sah dan anak tidak sah. Anak sah berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan diartikan sebagai anak yang dilahirkan sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan anak tidak sah menurut penafsiran a contrario Pasal 42 Undang-Undang Perkawinan tersebut diartikan sebagai anak yang dilahirkan di luar akibat dari suatu perkawinan yang sah atau disebut juga dengan anak luar kawin. Adanya anak luar kawin menimbulkan permasalahan dalam kehidupannya, terutama mengenai kewarisan anak tersebut. Terdapat persamaan dan perbedaan mengenai kewarisan anak luar kawin menurut hukum Islam dengan KUHPerdata. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang hak waris anak luar kawin menurut hukum Islam dan KUHPerdata serta mengetahui persamaan dan perbedaan kewarisan anak luar kawin antara Hukum Islam dan KUHPerdata. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan Komparatif. Adapun dalam pengumpulan data digunakan metode kepustakaan (Library Research) yang bahannya terdiri dari bahan primer, sekunder, dan tersier. Terhadap data tersebut diolah dan dianalisis secara kwalitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum Islam seorang anak luar kawin hanya dinasabkan kepada ibunya, sehingga dengan demikian anak tersebut hanya dapat mewarisi dari ibunya dan keluarga ibunya dan begitu juga sebaliknya. Sedangkan terhadap ayah biologisnya ia tidak dapat mewarisi karena tidak ada hubungan nasab. Menurut KUHPerdata terdapat kemungkinan anak luar kawin tidak mewarisi ibu dan ayahnya, ia baru dapat mewarisi setelah adanya pengakuan dari ibu dan ayah biologisnya. Pada dasarnya hukum Islam dan KUHPerdata sama-sama menyatakan bahwa anak luar kawin tidak dapat mewarisi ayah biologisnya. Perbedaan antara hukum Islam dengan KUHPerdata adalah pada hubungan anak luar kawin dengan ibunya, menurut hukum Islam anak luar kawin langsung dinasabkan kepada ibunya, sedangkan menurut KUHPerdata terdapat kemungkinan anak tersebut tidak mempunyai hubungan dengan ibunya, hubungan baru timbul setelah adanya pengakuan. Disarankan kepada seluruh umat, untuk melindungi harkat martabat diri dan menjaga keturunan tetap baik, agar selalu menjauhi diri dari perbuatan yang mendekati zina yang sehingga akan melahirkan anak luar kawin. Kepada orang tua dari anak luar kawin yang tunduk pada KUH Perdata agar tetap menjaga hak anak yang dibenihkan dengan melakukan pengakuan yang sah terhadap anak tersebut. Disarankan agar dibuatkan peraturan yang lebih detail yang mewajibkan orang tua dari anak luar kawin agar bertanggung jawab terhadap anaknya, serta dibuat aturan tentang kewarisan anak luar kaawin tersebut.
Creator
M.FAHMI
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=11392