Dublin Core
Title
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS DITINJAU BERDASARKAN RNUNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 DALAM KEGIATAN KOPERASI RN(SUATU PENELITIAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA BANDA ACEH)
Description
ABSTRAK Hj. Cut Nyak TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 DALAM KEGIATAN 2014 KOPERASI (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala Banda Aceh (v. 61) pp., bibl., app. (Mustakim, S.H., M.Hum) Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menentukan bahwa tugas pengawas koperasi adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas juga berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengawas diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyelewengan wewenang dalam penggunaan sumber-sumber ekonomi yang dimiliki koperasi, tetapi pada kenyataannya sebagian dari pengawas koperasi tidak melakukan pengawasan sebagaimana yang diharapkan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tugas dan tanggung jawab pengawas dalam kegiatan koperasi simpan pinjam di Kota Banda Aceh dan upaya yang dilakukan apabila pengawas tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang memakai sumber data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi tidak dijalankan sebagaimana ketentuan yang ada misalnya seperti tidak meneliti catatan keuangan dan tidak melakukan pengawasan secara berkala, ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu: a) pengawas memiliki kesibukan dan aktivitas lainnya di luar koperasi b) pengawas tidak memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan dibidang pengawasan c) usia pengawas yang sudah lanjut dan tidak lagi produktif d) faktor kesehatan yang kurang baik. Upaya yang dilakukan terhadap pengawas yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas koperasi, yaitu: a) menyegerakan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan untuk membahas masalah kepengawasan b).melaporkan pada Kepala Seksi Koperasi di Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah c) memberikan teguran kepada pengawas pada saat rapat anggota tahunan d) mengusulkan pemberhentian pengawas dalam rapat anggota. Disarankan kepada setiap pengawas, agar melakukan pengawasan minimal 1 kali dalam sebulan dan menjalin komunikasi yang baik dengan pengurus serta karyawan koperasi dan sebaiknya pengawas diambil dari orang-orang yang tidak mempunyai kesibukan tinggi serta memiliki latar belakang pengetahuan tentang pengawasan.
Creator
HJ Cut Nyak
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=11352