PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RNRUMAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) RN CABANG BANDA ACEH

Dublin Core

Title

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT KEPEMILIKAN RNRUMAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) RN CABANG BANDA ACEH

Description

ABSTRAK SUSILAWATI, PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT 2014 KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) CABANG BANDA ACEH (iv,64), pp., bibl., app. ( SUSIANA, S.H., M.H.) Dalam Undang-udang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal (1) butir 11 menyatakan bahwa kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menentukan bahwa setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Demikian pula dengan perjanjian kredit kepemilikan rumah yang disalurkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengikat kedua belah pihak. Debitor diwajibkan untuk mengembalikan angsuran kredit berserta bunga setiap bulan tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian, namun dalam pelaksanaannya pada saat pengembalian kredit kepemilikan rumah, 5 orang debitor tidak mengembalikan kredit sesuai dengan perjanjian atau tidak tepat waktu, sehingga terjadinya wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit kepemilikan rumah pada BRI Cabang Banda Aceh, untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya kredit macet pada perjanjian kredit kepemilikan rumah, dan untuk menjelaskan penyelesaian kredit macet pada perjanjian kredit kepemilikan rumah. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan juga penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data teoritis dengan cara mempelajari buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara, dengan responden dan informan. Dari hasil penelitian pelaksanaan perjanjian kredit kepemilikan rumah pada BRI cabang Banda Aceh dapat diketahui 5 orang debitor melakukan kredit macet (wanprestasi) dan 45 orang kreditnya lancar. Faktor penyebab terjadinya kredit macet pada pelaksanaan perjanjian kredit kepemilikan rumah disebabkan oleh faktor ekonomi dan pemutusan hubungan kerja. Penyelesaian kredit macet yang ditempuh oleh BRI cabang Banda Aceh adalah dengan mengirimkan surat peringatan, melakukan restrukturisasi kredit, dan penyelesaian kredit melalui Kantor Pengurusan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL). Disarankan pihak BRI harus lebih selektif lagi dalam melakukan analisis kredit kepemilikan rumah agar tidak terjadinya wanprestasi di kemudian hari. Kepada debitor apabila mengalami masalah dalam pengembalian kredit maka harus berkonsultasi dengan pihak bank.

Creator

Susilawati

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=11349