Dublin Core
Title
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK RNDALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA RNPADA PT. AIA FINANCIAL (BCA BANCASSURANCE) RNCABANG BANDA ACEH
Description
ABSTRAK CHAIRUNNISA HUSAINI, PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN 2014 PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA PADA PT. AIA FINANCIAL (BCA BANCASSURANCE) CABANG BANDA ACEH (iv, 58) pp., bibl., app. (TEUKU AHMAD YANI, S.H., M.HUM.) Perjanjian asuransi jiwa merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung. Dengan mana perjanjian tersebut diatur secara tertulis dalam sebuah polis asuransi. Salah satu isi polis adalah pembayaran premi oleh tertanggung tepat waktu diatur dalam Pasal 4 Ketentuan Umum Polis PT. AIA Financial. Namun walaupun hak dan kewajiban para pihak telah ditetapkan dalam polis, pada prakteknya tetap masih terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang disepakati. Tujuan Penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses terjadinya perjanjian asuransi jiwa, pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa, dan menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan PT. AIA Financial (BCA Bancassurance) dalam mencegah dan menanggulangi hambatan-hambatan yang terjadi pada saat pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari berbagai literatur baik berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan teori-teori guna memperoleh data sekunder, sedangkan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden guna memperoleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada saat proses terjadinya perjanjian asuransi jiwa, dimana pihak tertanggung mengajukan permohonan diadakannya perjanjian asuransi jiwa kepada pihak penanggung dan menyetujui segala persyaratan yang diberikan serta menandatangani perjanjian asuransi jiwa. Polis baru diterbitkan 12 hari sejak tertanggung menandatangani perjanjian asuransi tersebut, sehingga tertanggung tidak dapat membaca secara langsung dan memahami secara seksama ketentuan yang diatur di dalam polis. Hal ini tentunya akan berakibat pada pemenuhan hak dan kewajiban para pihak pada saat pelaksanaan perjanjian. Selain itu dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa terjadinya wanprestasi, dimana pihak tertanggung melalaikan kewajibannya dengan terlambat membayar premi, atau tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar premi. Upaya yang dilakukan oleh penanggung bagi tertanggung yang terlambat membayar premi akan diberikan tenggang waktu, dan juga adanya pemulihan polis apabila polis dinonaktifkan. Dalam hal pemahaman tertanggung akan isi dan ketentuan polis diberikan waktu yang tidak terbatas untuk itu, dan apabila ada hal-hal yang tidak dipahami tertanggung dapat langsung berkonsultasi dengan pihak penanggung. Diharapkan kepada para pihak agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik, agar pelaksanaan hak dan kewajiban berjalan lancar.
Banda Aceh
Creator
chairunnisa husaini
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2015
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=11346