STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NOMOR: 136/PID.B/2012/PN-MDL TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN

Dublin Core

Title

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NOMOR: 136/PID.B/2012/PN-MDL TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL PERKAWINAN

Description

ABSTRAKHISBAH RAHMATAN PUTRA, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL NOMOR: 136/Pid.B/2012/PN-MDL TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL PERKAWINANFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,56) pp, bibl, app. (Dr. Mohd. Din, S.H., M.H.)Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP menyebutkan syarat materiil dari sebuah dakwaan haruslah cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Namun, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 136/Pid.B/2012/PN-MDL dalam rumusan dakwaannya tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam merumuskan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dengan menggabungkan para terdakwa ke dalam satu berkas perkara, kemudian Majelis Hakim menjatuhkan putusan bersalah kepada para terdakwa dengan Pasal 279 ayat (1) ke-1e, yang dimana unsur pasal tersebut tidak tepat diterapkan kepada terdakwa II.Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan rumusan dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap serta menganalisis putusan hakim yang tidak tepat dalam menerapkan dasar hukum apabila dilihat dari tujuan hukum dan hukum positif di Indonesia.Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti KUHAP, Undang-Undang, putusan pengadilan, buku-buku dan lain sebagainya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content of analysis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan Jaksa Penuntut Umum menggabungkan para terdakwa ke dalam satu berkas perkara menyebabkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap yang menyebabkan syarat materiil dari sebuah dakwaan tidak terpenuhi, sehingga lebih tepatnya apabila dilakukan pemecahan berkas perkara terhadap para terdakwa. Kemudian dasar hukum pemidanaan yang digunakan Majelis Hakim tidak tepat, selain karena unsur perkawinan dalam Pasal 279 ayat (1) KUHP yang dilakukan terdakwa tidak terbukti, karena tidak diakuinya perkawinan tersebut dalam hukum positif di Indonesia, dikarenakan tidak dicatatkan, sehingga lebih tepatnya para terdakwa dikenakan dengan dakwaan kedua, kemudian dengan menerapkan Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHP kepada terdakwa II telah adanya ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi terdakwa karena unsur pasal tersebut tidaklah terpenuhi bagi terdakwa II.Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum agar dalam merumuskan dakwaan harus memperhatikan syarat formil dan materiil surat dakwaan dan Majelis Hakim dalam menerapkan dasar hukum yang tepat dalam membuktikan kesalahan para terdakwa harus sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-Undang agar terwujudnya kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Banda Aceh

Creator

Hisbah Rahmatan Putra

Publisher

Fakultas Hukum

Date

2014

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=11107