Dublin Core
Title
AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM KASUS PIDANA DI KOTA BANDA ACEH
Description
ABSTRAKMAULANA RIDHA, AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM KASUS PIDANA DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 65), pp, tabl., bibl.(BAKTI, SH.,M.Hum)Penelitian Bappenas tahun 2009 mengenai strategi nasional akses terhadap keadilan menemukan sejumlah kendala mengenai akses keadilan bagi masyarakat miskin dalam bantuan hukum. Salah satu kendala yang diidentifikasi oleh Bappenas yaitu tidak adanya Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai bantuan hukum. Pengaturan mengenai bantuan hukum sebelum tahun 2011 diatur secara tersebar, baik didalam paket Undang-Undang peradilan maupun didalam Undang-Undang yang menyangkut hak asasi manusia. Undang-Undang yang secara khusus mengatur mengenai bantuan hukum, baru diundangkan pada tahun 2011 melalui Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan berlaku efektif sejak juli 2013. Dalam konteks ini, menjadi penting untuk melihat, apakah ada kendala lain bagi masyarakat miskin dalam mengakses bantuan hukum setelah adanya Undang-Undang bantuan hukum.Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemahaman aparat penegak hukum dalam menyesuaiakan diri dengan Undang-Undang bantuan hukum, menjelaskan kendala masyarakat miskin dalam mengakses bantuan hukum serta menjelaskan upaya yang telah dilakukakan oleh pemberi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Untuk pengumpulan data dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan mengumpul data pustaka (library research) sebagai data skunder, dan penelitian lapangan (field research) sebagai data primer. Data dianalisis dengan model interactive (interactive model) (Miles dan Huberman : 1984) yaitu dengan cara reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/ verification)Hasil penelitian ini menujukkan bahwa, pertama, aparat penegak hukum, belum memahami substansi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan baik, sehingga bantuan hukum masih merujuk ke KUHAP. Kedua, informasi dan Sosialisasi mengenai bantuan hukum masih sangat terbatas, mengakibatkan masyarakat miskin tidak tau adanya bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum. Ketiga organisasi bantuan hukum hanya melakukan pendampingan hukum, sosialisasi dan pendidikan hukum kepada masyarakatPenelitian ini menyarankan agar diberikan ketegasan kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan kewajibannya, serta secepatnya dibentuk peraturan teknis di masing-masing aparat penegak hukum. Kemetrian Hukum dan Ham juga harus mensosialisasi Undang- undang bantuan hukum ke aparat desa serta membentuk aturan mengenai mekanisme komplain publik terhadap penilaian atas jasa bantuan hukum yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum.
Banda Aceh
Creator
Maulana Ridha
Publisher
Fakultas Hukum
Date
2014
Identifier
http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10445