MEKANISME PENGAJUAN SANTUNAN KECELAKAAN PADARNPT. JASA RAHARJA (PERSERO) BANDA ACEH

Dublin Core

Title

MEKANISME PENGAJUAN SANTUNAN KECELAKAAN PADARNPT. JASA RAHARJA (PERSERO) BANDA ACEH

Description

Dari pembahasan yang telah penulis jelaskan pada bab sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat penulis ambil adalah sebagai berikut :Tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Banda Aceh sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas .Didalam pelaksanaan penyaluran santunan jasa raharja kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas jalan, PT. Jasa Raharja (Persero) bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia. Tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) apabila korban mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan asuransi lain dalam kasus yang sama. Tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap korban yang mempunyai hubungan hukum dengan pihak asuransi lain tidak ada ketentuan yang memprioritaskan, karena setiap perusahaan asuransi telah mempunyai AD/ART serta ketentuan masing-masing.

Creator

AUDI ERLANGGA

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10335