TATA CARA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH

Dublin Core

Title

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH

Description

PENUTUP5.1.KesimpulanBedasarkan uraian pembahasan dan penelitian dari pengalaman selama melakukan praktek kerja (on the job training) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, maka diambil kesimpulan yang merupakan sebagai penutup dari penulisan ini, diantaranya :1.PKP wajib mengkukuhkan sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak untuk menjadi pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.2.PKP mengregistrasi ulang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif.3.PKP melakukan verifikasi bertujuan untuk pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau perhitungan dan pembayaran pajak.4.PKP wajib meminta Kode Aktivasi dan Password Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak5.PKP wajib melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak6.Kantor Pelayanan Pajak memberikan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP, setelah PKP memenuhi semua persyaratan7.Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemberian Nomor Seri Faktur Pajak5.2.SaranPKP harus melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak agar tidak ada terjadi penerbitan Faktur Pajak Fiktif, atau kekeliruan dalam pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. PKP harus melakukan permintaan tersebut pada Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Undang-Undang Pajak Pertambahan nilai.

Creator

MUHAMMAD ZAKKI FUADY

Identifier

http://etd.unsyiah.ac.id//index.php?p=show_detail&id=10319